HARI PEKERJA NASIONAL

0
1172

Hari pekerja nasional (HPN) diperingati di tanah air setiap tanggal 20 Februari. HPN ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI. No 9 Tahun 1991. HPN bertujuan guna menumbuhkan jati diri pekerja Indonesia serta untuk meningkatkan kebanggaan para pekerja dalam rangka memotivasi pengabdiannya dalam rangka pembangunan nasional yang dilandasi oleh Sistem Hubungan Industrial Pancasila.

Tanggal 20 Februari dipandang pula sebagai tanggal bersatunya para pekerja di tanah air.

Persatuan dan kesatuan di antara para pekerja memang merupakan hal yang utama dan pertama di dalam membangun dan meningkatkan produktivitas. Tentunya dengan kesatuan hati, pikiran, dan tenaga di tempat kerja, maka para pekerja PT. ATEJA pun dapat mendongkrak produktivitas, sehubungan hal terakhir ini sangat diperlukan guna mau dan mampu bersaing di era globalisasi seperti saat ini.

Tentunya peningkatan produktivitas tidak akan tercapai bilamana dalam sebuah proses kerja kerapkali timbul kecelakaan kerja dan/atau kerusakan peralatan (mesin) sehingga berdampak terhadap kualitas dan kapasitas produksi serta ketersediaan produk secara tepat waktu dan tepat jumlah.

******

Roebing Gunawan Budhi (GA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here