MENYAMBUT BULAN K3 TAHUN 2018

0
2427

Bulan Januari setiap tahun menjadi momen penting bagi para praktisi K3 seluruh Indonesia. Biasanya selama sebulan penuh dilakukan kegiatan Bulan K3 yang diisi dengan berbagai kegiatan seperti lomba K3, Apel Bendera, Kampanye K3 dan lainnya.  Tahun 2018 ini juga sangat penting yaitu 48 tahun diberlakukannya undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menandai bangkitnya era keselamatan kerja nasional di Indonesia.  Masa 48 tahun cukup panjang dan tentunya sudah banyak prestasi yang dapat dicapai dalam membangun dan mengembangkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap kehidupan bermasyarakat, apalagi untuk tahun 2018 ini, Pemerintah menetapkan tema bulan K3 “Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Mendorong Terbentuknya Bangsa  yang Berkarakter”

Kecelakaan kerja masih tinggi

Bersamaan dengan berbagai kemajuan yang dicapai, namun kita masih merasa prihatin bahwa tingkat kecelakaan sebagai salah satu indikator (lagging indicator) keberhasilan K3 justru belum memberikan sinyal yang menggembirakan. Kecelakaan masih banyak terjadi diberbagai sektor seperti pertambangan, migas, industri , konstruksi dan sebagainya. 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia 2.375 orang. Bahkan pada ILO menempatkan Indonesia sebagai peringkat tertinggi angka kecelakaan kerja. Ternyata kemajuan K3 yang telah dijalankan oleh semua pelaku K3 tidak sejalan dengan kemajuan masyarakat pada umumnya. Budaya dan mental masyarakat umum terhadap keselamatan masih rendah sehingga menjadi pemicu tingginya angka kecelakaan.

Tantangan  kedepan

Untuk masa mendatang, banyak tantangan yang harus dihadapi. Beberapa diantaranya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional diberbagai sektor yang berkaitan dengan meningkatnya potensi bahaya dan risiko, Tantangan berikutnya adalah pasar bebas dan tuntutan global tentang keselamatan yang semakin tinggi. Aspek keselamatan sudah berkembang dalam berbagai sektor seperti keselamatan makanan (food safety), keselamatan produk dan jasa (product safety), keselamatan penerbangan (aviation safety), keselamatan umum (public safety) , bencana (disaster management) dan lainnya.

Untuk itu regulasi K3 untuk mendukung upaya K3 di Indonesia yaitu Undang-undang No 1 tahun 1970 sudah saatnya direvisi dan disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan teknologi, bisnis dan tantangan global.  Demikian pula dari segi kelembagaan, perlu dipikirkan lembaga K3 seperti OSHA di USA yang mandiri dan mencakup seluruh aspek dan sektor yang memiliki otoritas dan kemampuan tinggi seperti KLH di sektor lingkungan yang langsung berada di bawah presiden.

Kunci utama mencapai kemajuan K3 dan mampu bersaing dengan bangsa lain adalah kompetensi sumberdaya manusia termasuk dalam K3.  Inilah yang menjadi tantangan bagi pelaku K3 dimasa mendatang bagaimana melakukan revolusi mental dalam K3 melalui budaya K3 berlandaskan disiplin dalam segala aspek kehidupan yang ditanamkan sejak usia dini. Sejalan dengan tema bulan  K3 tahun 2018 ini, diharapkan K3 akan turut mendukung terbentuknya manusia Indonesia yang berkarakter. Semoga K3 Indonesia sejajar dengan Negara lain.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here